EPISTIMOLOGI POLITIK: STUDI ATAS POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG PERBANKAN NO. 10 /1998
Abstract
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara rill, norma hukum perbankan nasional yang terdapat dalam UU No. 711992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1-011998 kurang memberikan pengaturan proteksi masyarakat (social protection) dari pada pengaturan masyarakat (social deregulation). Dalam IfIf No. 711992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 1011998 yang tidak membatasi dalqm kepemilikan bank umum. Dalam suatu perseroan apabila terdapat perbedaan pemilikan saham perceroan yang selisih jumlahnya sangat besar, maka akan dijumpai dddnyfl pernegang saham mtyoritas di satu pihak dan pemegang saham minoritas di pihak lain fungan perbedaan jumlah hak suala yang mencolok.