dc.contributor.advisor | PRIBADI, ULUNG | |
dc.contributor.author | ELIANDA, YUNITA | |
dc.date.accessioned | 2017-07-26T01:29:04Z | |
dc.date.available | 2017-07-26T01:29:04Z | |
dc.date.issued | 2017-05-09 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11859 | |
dc.description | Kelembagaan merupakan salah satu kewenangan keistimewaan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Keistimewaan ini maka pemerintah DIY juga harus menyesuaikan diri dengan adanya beberapa perubahan dalam penetaan struktur organisasi pemerintah daerah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif karena untuk menjelaskan secara mendalam mengenai restrukturisasi kelembagaan di pemerintah daerah DIY pada tahun 2015 dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi restrukturisasi tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan metode wawancara dan studi dokumen.
Restrukturisasi kelembagaan pemerintah daerah DIY pada tahun 2015 merupakan restrukturisasi yang diakibatkan oleh adanya perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pusat yaitu dibentuknya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga adanya penambahan urusan-urusan pada lembaga dan instansi terkait dengan keistimewaan dan juga pemda DIY membentuk lembaga non-struktural yaitu Parampara Praja yang bertugas untuk memberikan petimbangan, pendapat dan saran kepada Gubernur terkait dengan keistimewaan. Kemudian pemda DIY juga membentuk lembaga baru yaitu Asisten Keistimewaan yang bertugas untuk membantu sekretariat daerah untuk menjabarkan arahan Gubernur menjadi rumusan implementasi kebijakan, untuk kemudian membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi urusan keistimewaan. Sekarang pemda DIY sedang melakukan perubahan kembali untuk melanjutkan perubahan yang telah dilakukan pada tahun 2015 dikarenakan perubahan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 telah ditetapkan yaitu Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dibentuknya Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2017. Faktor SDM dan Keuangan daerah tidak menjadi bahan pertimbangan pemda DIY dalam melakukan restrukturisasi kelembagaan pada tahun 2015 tetapi perubahan regulasi lah yang menjadi faktor pendorong utama dalam melakukan restrukturisasi, yaitu dibentuknya Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Kesimpulan, restrukturisasi kelembagaan pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2015 merupakan perubahan yang disebabkan adanya perubahan regulasi yaitu dibentuknya Undang-Undang Keistimewaan. | en_US |
dc.description.abstract | Kelembagaan merupakan salah satu kewenangan keistimewaan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Keistimewaan ini maka pemerintah DIY juga harus menyesuaikan diri dengan adanya beberapa perubahan dalam penetaan struktur organisasi pemerintah daerah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif karena untuk menjelaskan secara mendalam mengenai restrukturisasi kelembagaan di pemerintah daerah DIY pada tahun 2015 dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi restrukturisasi tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan metode wawancara dan studi dokumen.
Restrukturisasi kelembagaan pemerintah daerah DIY pada tahun 2015 merupakan restrukturisasi yang diakibatkan oleh adanya perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pusat yaitu dibentuknya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga adanya penambahan urusan-urusan pada lembaga dan instansi terkait dengan keistimewaan dan juga pemda DIY membentuk lembaga non-struktural yaitu Parampara Praja yang bertugas untuk memberikan petimbangan, pendapat dan saran kepada Gubernur terkait dengan keistimewaan. Kemudian pemda DIY juga membentuk lembaga baru yaitu Asisten Keistimewaan yang bertugas untuk membantu sekretariat daerah untuk menjabarkan arahan Gubernur menjadi rumusan implementasi kebijakan, untuk kemudian membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi urusan keistimewaan. Sekarang pemda DIY sedang melakukan perubahan kembali untuk melanjutkan perubahan yang telah dilakukan pada tahun 2015 dikarenakan perubahan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 telah ditetapkan yaitu Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dibentuknya Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2017. Faktor SDM dan Keuangan daerah tidak menjadi bahan pertimbangan pemda DIY dalam melakukan restrukturisasi kelembagaan pada tahun 2015 tetapi perubahan regulasi lah yang menjadi faktor pendorong utama dalam melakukan restrukturisasi, yaitu dibentuknya Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Kesimpulan, restrukturisasi kelembagaan pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2015 merupakan perubahan yang disebabkan adanya perubahan regulasi yaitu dibentuknya Undang-Undang Keistimewaan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FISIPOL UMY | en_US |
dc.subject | Restrukturisasi, Penambahan Urusan, UU No 13 tahun 2012 | en_US |
dc.title | RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015 | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FISIP
293 | en_US |