PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM MENGHENTIKAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO TAHUN 2012-2016
Abstract
Berakhirnya Perang Kongo Pertama dan Perang Kongo Kedua masih
menyisakan serangkaian konflik yang terjadi antara kelompok bersenjata dengan
pemerintah Republik Demokratik Kongo (RDK). Kejahatan kemanusiaan yang terjadi
di RDK ialah pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan seksual dan penggunaan anakanak
dibawah umur untuk menjadi tentara anak dari kelompok bersenjata serta
penyerangan yang dilakukan pada pemukiman penduduk dan sekolah-sekolah.
Peristiwa kejahatan kemanusiaan di RDK telah membawa ICC menjalankan peran
mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan
di RDK. Penulis akan mencoba menjawab penelitian ini melalui Teori Peran oleh
Alan C. Isaak dan Konsep Rezim Internasional oleh Stephen D. Krasner. Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder dan metode penelitian kualitatif
dengan jangkauan penelitian dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.