KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindakan pidana yang banyak terjadi di masyarakat. Bentuk-bentuk dari KDRT yang biasanya terjadi antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikologis/mental, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ada banyak faktor yang memperngaruhi adanya kekerasan rumah tangga. Di Indonesia, pemerintah sudah berupaya untuk meminimalisir adanya tindakan KDRT. Pemerintah juga memiliki perlindungan khusus bagi para korban dari kekerasan dalam rumah tangga dan pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut.