dc.description | Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (1), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan, baik itu secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau permapasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Bentuk-bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga, antara lain : kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; kekerasan psikologis/mental, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang; kekerasan seksual, yakni setiap perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentui; penelantaran rumah | en_US |