Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2017-07-29T08:12:09Z
dc.date.available2017-07-29T08:12:09Z
dc.date.issued2016-10-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12186
dc.descriptionKekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan seseorang kepada orang lain dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan seseorang itu mengalami kesengsaraan dan penderitaan. Macam-macam tindakan yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga antara lain : kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, dan penelantaran rumah tangga. Adanya asas penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang antara lain Asas penghormatan HAM; Keadilan dan kesetaraan gender; Non diskriminasi; Perlindungan korban, ini merupakan bukti nyata bahwa kekerasan dalam rumah tangga terutama korbannya mendapat perlindungan khusus dari pemerintah. Ketentuan pidana bagi para pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga yang melakukan kekerasan fisik, yaitu penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000; apabila korban jatuh sakit atau luka berat dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau denda maksimal Rp. 45.000.000; apabila korban meninggal, dipidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun atau denda Rp. 45.000.000. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga yang melakukan kekerasan psikis, yaitu pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp. 9.000.000; apabila dilakukan oleh suami/isteri yang tidak menimbulkan penyakil atau halangan untuk mencari nafkah dipidana penjara masimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp. 3.000.000. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga yang melakukan kekerasan seksual, yaitu dipidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau denda minimal Rp 25.000.000 dan maksimal Rp. 500.000.000. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga yang melakukan kekerasan ekonomi (penelantaran rumah tangga), yaitu dipidana penjata maksimal 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000. Penyebab adanya kekerasan rumah tangga biasanya karena pengetahuan agama yang rendah, kesulitan ekonomi, suami menganggur, problema seksual, kesibukan bekerja, cemburu, kebiasaan buruk, dan lain-lain. Kewajiban pemerintah untuk menekan dan menimalisir adanya KDRT yaitu dengan cara merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT; menyelenggarakan komunikasi, informasi, sosoalisasi dan advokasi kepada masyarakat tentang KDRT; serta, menyelenggarakan diklat sensitive gender dan isu KDRT kepada masyarakat.en_US
dc.description.abstractKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan Fisik, Seksual, Psikologis, Penelantaran rumah tangga. Dalam KDRT terdapat, Asas-asas penghapusan KDRT; Tujuan Penghapusan KDRT; Bentuk-bentuk KDRT; Ketentuan Pidana terhadap pelaku KDRT, dan; Penyebab utama tindak kekerasan.en_US
dc.subjectKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAen_US
dc.titleKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAen_US
dc.title.alternativeKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record