MENGENAL HUKUM PERDATA DAN PIDANA
Abstract
Indonesia merupakan Negara hukum. Walaupun Indonesia merupakan Negara hukum, masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan mengenai hukum. Hukum yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat adalah hukum pidana dan hukum perdata. Namun, masyarakat hanya mengetahui hukum pidana dan hukum perdata hanya melihat ditelevisi saja, mereka tidak mengetahui secara spesifikasi apa itu hukum pidana dan hukum perdata. Padahal dilihat dari sisi pengaturannya, pelaksanaannya, asas-asasnya, hukum pidana dan perdata itu berbeda.