dc.description | Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, yang mana fokus dari hukum perdata ini adalah kepentingan personal atau kepentingan individu. Dilihat dari sisi pengaturannya, perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, yaitu Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan Negara yang menguasai tatat tertib masyarakat itu. Dilihat dari sisi pelaksanaannya, perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, antara lain Pelanggaran terhadap norma-norma hukum perdata baru diambil tindakan ketika adanya pengaduan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, maka pihak pengadu tersebut akan sebagai penggugat dalam perkara tersebut. Sedangkan dalam hukum pidana, pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana, pada umumnya diambil tindakan oleh pengadilan tanpa adanya pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan. Dilihat dari asas-asas hukumnya, perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana, antara lain Asas pada hukum Perdata, yakni Asas kebebasan berkontrak, Asas konsesualisme, Asas kekuatan mengikat, Asas kepribadian, Asas iktikad baik, Asas kepastian hukum, Asas persamaan hukum. Sedangkan pada hukum pidana, asas-asasnya sebagai berikut : Asas legalitas, Asas kesamaan dihadapan hukum, Asas praduga tak bersalah, Asas personalitas, Asas nebis in idem, Asas substansi dan proportionalitas, dan Asas Publisitas. | en_US |
dc.description.abstract | Indonesia merupakan Negara hukum. Walaupun Indonesia merupakan Negara hukum, masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan mengenai hukum. Hukum yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat adalah hukum pidana dan hukum perdata. Namun, masyarakat hanya mengetahui hukum pidana dan hukum perdata hanya melihat ditelevisi saja, mereka tidak mengetahui secara spesifikasi apa itu hukum pidana dan hukum perdata. Padahal dilihat dari sisi pengaturannya, pelaksanaannya, asas-asasnya, hukum pidana dan perdata itu berbeda. | en_US |