AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Abstract
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun sekarang ini banyaknya anak-anak yang melakukan perkawinan dibawah umur. Ada beberapa sebab mengapa mereka melakukan perkawinan dibawah umur, antara lain karena budaya, karena “kecelakaan”, karena emosionalitas laki-laki dan perempuan. Walaupun demikian, pernikahan dini ini juga meliliki sisi positifnya.