dc.contributor.author | MUHAMMAD, DANANG WAHYU | |
dc.date.accessioned | 2017-07-29T08:46:36Z | |
dc.date.available | 2017-07-29T08:46:36Z | |
dc.date.issued | 2016-09-01 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12188 | |
dc.description | Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, syarat seseorang yang diperbolehkan menikah yaitu jika pria sudah berumur 19 (Sembilan belas) tahun dan wanita sudah berumur 16 (enam belas) tahun. Dalam Islam juga mengatur tentang tata aturan perkawinan, yaitu datur dalam Al-Qur’an Surat Al-Dzariyat ayat 49; Al-Qur’an Surat Yasin 36; Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 1; dan, Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 72. Pada zaman sekarang ini, pernikahan dini dianggap hal yang biasa dan lumrah bagi masyarakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya pernikahan dini, antara lain : Karena Budaya. Pernikahan dini lebih banyak terjadi di kalangan perempuan, dan biasanya terjadi pada masyarakat desa, sebab masyarakat seperti itu biasanya memiliki asumsi bahwa perempuan yang telah menginjak usia baligh/remaja sebaiknya lekas dinikahkan. Karena “Kecelakaan”. Maksud dari kecelakaan disini yaitu si perempuan hamil terlebih dahulu. Hal tersebut terjadi lantaran telah banyak remaja zaman sekarang yang sudah melakukan hubungan seks di luar nikah. Padahal mereka belum memiliki kesiapan mental untuk menikah atau membina rumah tangga. Karena Emosionalitas laki-laki dan perempuan. Maksudnya yaitu pada saat laki-laki dan perempuan menginjak usia remaja yang pada usia tersebut merupakan usia kelabilan pada emosinya yang berakibat pada keputusan untuk menikah yang tergesa-gesa tenpa melalui pertimbangan yang matang. Walaupun demikian, terdapat pula sisi positif dari pernikahan dini, yaitu untuk memanajemen seksual. Maksudnya, kehidupan seksualnya lebih teratur dan memperoleh legitimasi yang kuat, serta dapat mengontrol nafsu yang lebih stabil. | en_US |
dc.description.abstract | Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun sekarang ini banyaknya anak-anak yang melakukan perkawinan dibawah umur. Ada beberapa sebab mengapa mereka melakukan perkawinan dibawah umur, antara lain karena budaya, karena “kecelakaan”, karena emosionalitas laki-laki dan perempuan. Walaupun demikian, pernikahan dini ini juga meliliki sisi positifnya. | en_US |
dc.subject | AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR | en_US |
dc.title | AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR | en_US |
dc.title.alternative | AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR | en_US |