TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MENGURUS HARTA KEKAYAAN ORANG YANG TIDAK HADIR
Abstract
Orang yang tidak hadir tidak kehilangan statusnya sebagai subyek hukum yang
mempunyai hak dan kewajiban. Untuk itu perlu dilindungi baik kepentingan maupun harta
bendanya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Balai Harta Peninggalan
telah memenuhi fungsinya dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir, untuk
mengetahui apakah adanya lembaga Balai Harta Peninggalan dapat memberikan
perlindungan hukum terhadap harta kekayaan orang yang tidak hadir serta untuk
mengetahui apakah fungsi Balai Harta Peninggalan dalam mengurus harta kekayaan orang
yang tidak hadir sesuai dengan hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang, yang mengkaji bahan- bahan hukum dengan cara studi lapangan dan studi pustaka. Nara sumber dalam
penelitian ini adalah Pakar Hukum Perdata BW dan Pakar Hukum Perdata Islam.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa:1) Balai Harta Peninggalan telah
memenuhi fungsinya dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir. Meskipun
harta kekayaan orang yang tidak hadir yang diurus oleh BHP semarang tidak banyak tetapi
BHP Semarang pernah melaksanakan fungsinya dalam mengurus harta kekayaan orang
yang tidak hadir.2). Keberadaan lembaga Balai Harta Peninggalan dapat memberikan
perlindungan hukum terhadap harta kekayaan orang yang tidak hadir. Hal ini dapat
dilihat dari peran BHP sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengurus harta kekayaan
orang yang tidak hadir hadir sehingga harta kekayaan tersebut tidak menjadi sengketa di
kemudian hari oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 3).Fungsi Balai Harta
Peninggalan dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir bisa dikatakan sesuai
dengan hukum Islam. Meskipun yang bertugas mengelola atau mengurus harta kekayaan
orang yang tidak hadir berbeda, dalam Hukum Islam lembaga yang berwenang mengurus
harta kekayaan orang yang tidak hadir adalah lembaga Amil Zakat sementara menurut
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pengurusan harta kekayaan orang yang tidak hadir
adalah Balai Harta Peninggalan. Namun demikian esensinya sama, baik Lembaga Amil
Zakat maupun BHP pada prinsipnya mewakili Negara dalam mengurus harta kekayaan
orang yang tidak hadir.
Kata kunci: BHP, Pengurusan harta, orang yang tidak hadir (afwezig)