Show simple item record

dc.contributor.authorYUNIARLIN, PRIHATI
dc.contributor.authorHERIYANI, ENDANG
dc.date.accessioned2017-08-23T01:59:53Z
dc.date.available2017-08-23T01:59:53Z
dc.date.issued2017-05-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13237
dc.description.abstractOrang yang tidak hadir tidak kehilangan statusnya sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban. Untuk itu perlu dilindungi baik kepentingan maupun harta bendanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Balai Harta Peninggalan telah memenuhi fungsinya dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir, untuk mengetahui apakah adanya lembaga Balai Harta Peninggalan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan orang yang tidak hadir serta untuk mengetahui apakah fungsi Balai Harta Peninggalan dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang, yang mengkaji bahan- bahan hukum dengan cara studi lapangan dan studi pustaka. Nara sumber dalam penelitian ini adalah Pakar Hukum Perdata BW dan Pakar Hukum Perdata Islam. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa:1) Balai Harta Peninggalan telah memenuhi fungsinya dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir. Meskipun harta kekayaan orang yang tidak hadir yang diurus oleh BHP semarang tidak banyak tetapi BHP Semarang pernah melaksanakan fungsinya dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir.2). Keberadaan lembaga Balai Harta Peninggalan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan orang yang tidak hadir. Hal ini dapat dilihat dari peran BHP sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir hadir sehingga harta kekayaan tersebut tidak menjadi sengketa di kemudian hari oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 3).Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir bisa dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Meskipun yang bertugas mengelola atau mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir berbeda, dalam Hukum Islam lembaga yang berwenang mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir adalah lembaga Amil Zakat sementara menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pengurusan harta kekayaan orang yang tidak hadir adalah Balai Harta Peninggalan. Namun demikian esensinya sama, baik Lembaga Amil Zakat maupun BHP pada prinsipnya mewakili Negara dalam mengurus harta kekayaan orang yang tidak hadir. Kata kunci: BHP, Pengurusan harta, orang yang tidak hadir (afwezig)en_US
dc.subjectPengurusan hartaen_US
dc.subjectorang yang tidak hadir (afwezig)en_US
dc.subjectBHPen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MENGURUS HARTA KEKAYAAN ORANG YANG TIDAK HADIRen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record