MAQASHID SYARI’AH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM2017
Abstract
Hukum yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia, pasti memiliki tujuan
untuk kemaslahatan manusia, karena hukum diciptakan oleh Allah tentu bukan untuk
Allah sebagai Syari’ (Lawgiver) karena Allah tidak membutuhkan suatu hukum untuk diri-
Nya, dan tentu bukan pula diciptakan untuk hukum itu sendiri karena kalau demikian maka
keberadaan hukum itu akan sia-sia, akan tetapi hukum diciptakan untuk kehidupan
manusia di dunia. Dengan demikian, hukum yang terkandung dalam ajaran agama Islam
memiliki dinamika yang tinggi, oleh karena itu, hukum Islam dibangun di atas karakteristik
yang sangat mendasar, antara lain; rabbany; syumuly; akhlaqy; insany; waqi’iy. Dari kelima
karakter tersebut dapat dikatakan bahwa hukum Islam berakar pada prinsip-prinsip universal
yang mencakup atau meliputi sasaran atau keadaan yang sangat luas, dapat menampung
perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia yang terus berkembang
mengikuti perubahan tanpa bertentangan dengan nilai-nilai yang digariskan oleh Allah
SWT.
Hukum Islam (Syari’ah) merupakan norma Allah yang prinsip dan sumbernya
berasal dari wahyu (Al-Quran dan Sunnah). Namun, Allah sebagai Syari’ (Lawgiver) tetap
memberikan ruang bagi manusia melalui nalar akal pikirannya untuk terlibat langsung baik
dalam memberi pemahaman terhadap wahyu tersebut ataupun dalam mengaplikasikan
hukum itu sendiri sebagai pedoman hidupnya. Sekalipun demikian, dalam perjalanan
sejarah pembangunan hukum Islam masih ditemukan sebahagian ahli fiqh sering terkesan
sangat berhati-hati dan teliti, bahkan cenderung takut dalam menangani perubahan hukum
akibat adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Sementara di sisi lain ada sebagian
dari mereka (ulama) yang terkesan berani melakukan perannya baik dalam posisinya subyek
hukum atapun sebagai obyek hukum.