Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, KHAERUDDIN HAMSIN
dc.date.accessioned2017-08-29T05:50:26Z
dc.date.available2017-08-29T05:50:26Z
dc.date.issued2017-05-01
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13762
dc.description.abstractHukum yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia, pasti memiliki tujuan untuk kemaslahatan manusia, karena hukum diciptakan oleh Allah tentu bukan untuk Allah sebagai Syari’ (Lawgiver) karena Allah tidak membutuhkan suatu hukum untuk diri- Nya, dan tentu bukan pula diciptakan untuk hukum itu sendiri karena kalau demikian maka keberadaan hukum itu akan sia-sia, akan tetapi hukum diciptakan untuk kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, hukum yang terkandung dalam ajaran agama Islam memiliki dinamika yang tinggi, oleh karena itu, hukum Islam dibangun di atas karakteristik yang sangat mendasar, antara lain; rabbany; syumuly; akhlaqy; insany; waqi’iy. Dari kelima karakter tersebut dapat dikatakan bahwa hukum Islam berakar pada prinsip-prinsip universal yang mencakup atau meliputi sasaran atau keadaan yang sangat luas, dapat menampung perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia yang terus berkembang mengikuti perubahan tanpa bertentangan dengan nilai-nilai yang digariskan oleh Allah SWT. Hukum Islam (Syari’ah) merupakan norma Allah yang prinsip dan sumbernya berasal dari wahyu (Al-Quran dan Sunnah). Namun, Allah sebagai Syari’ (Lawgiver) tetap memberikan ruang bagi manusia melalui nalar akal pikirannya untuk terlibat langsung baik dalam memberi pemahaman terhadap wahyu tersebut ataupun dalam mengaplikasikan hukum itu sendiri sebagai pedoman hidupnya. Sekalipun demikian, dalam perjalanan sejarah pembangunan hukum Islam masih ditemukan sebahagian ahli fiqh sering terkesan sangat berhati-hati dan teliti, bahkan cenderung takut dalam menangani perubahan hukum akibat adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Sementara di sisi lain ada sebagian dari mereka (ulama) yang terkesan berani melakukan perannya baik dalam posisinya subyek hukum atapun sebagai obyek hukum.en_US
dc.description.sponsorshipMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah DIYen_US
dc.publisherPP Muhammadiyahen_US
dc.subjectMAQASHID SYARI’AH , HUKUM ISLAMen_US
dc.titleMAQASHID SYARI’AH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM2017en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record