ASPEK-ASPEK HUKUM DAN PAJAK YAYASAN 1
Abstract
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam mendirikan Yayasan, terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi, yakni Subyek Hukum, Pendirian Yayasan, Anggaran Dasar Yayasan, Pengesahan Pendirian Yayasan.