Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2017-11-06T06:40:13Z
dc.date.available2017-11-06T06:40:13Z
dc.date.issued2017-08-22
dc.identifier.citationAspek-Aspek Hukum dan Pajak Yayasanen_US
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15787
dc.descriptionSubyek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai dan menyandang hak dan kewajiban. Macam-macam subyek hukum yaitu orang dan badan hukum. Badan Hukum adalah sekumpulan orang yang mempunyai tujuan tertentu, mendapatkan pengesahan dari pihak pemerintah dan adanya pemisahan harta. Salah satu yang termasuk dalam Badan Hukum yaitu Yayasan. Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam pendirian Yayasan, harus ada Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Yayasan berisi : nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda; cara memperoleh dan penggunaan kekayaan; tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran. Anggaran Dasar Yayasan ini sendiri juga harus ada pengesahannya. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan. Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui SABH. Jika dalam Yayasan akan melakukan perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud, meliputi: Nama Yayasan; dan kegiatan Yayasan.en_US
dc.description.abstractYayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam mendirikan Yayasan, terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi, yakni Subyek Hukum, Pendirian Yayasan, Anggaran Dasar Yayasan, Pengesahan Pendirian Yayasan.en_US
dc.description.sponsorshipTRAINING CENTER INDONESIA PROFEESIONAL (TCI PRO CONSULTANT)en_US
dc.publisherDr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.en_US
dc.relation.ispartofseriesTCI PRO CONSULTANT;037/SER/TCI-PRO/YK/08/2017
dc.subjectAspek-aspek Hukum dan Pajak Yayasanen_US
dc.titleASPEK-ASPEK HUKUM DAN PAJAK YAYASAN 1en_US
dc.title.alternativeSubyek Hukumen_US
dc.title.alternativePendirian Yayasanen_US
dc.title.alternativeAnggaran Dasar Yayasanen_US
dc.title.alternativePengesahan Anggaran Dasar Yayasanen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • WORKSHOP
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam workshop lokal, nasional maupun internasional diluar UMY.

Show simple item record