dc.contributor.author | MUHAMMAD, DANANG WAHYU | |
dc.date.accessioned | 2017-11-06T06:40:13Z | |
dc.date.available | 2017-11-06T06:40:13Z | |
dc.date.issued | 2017-08-22 | |
dc.identifier.citation | Aspek-Aspek Hukum dan Pajak Yayasan | en_US |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15787 | |
dc.description | Subyek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai dan menyandang hak dan kewajiban. Macam-macam subyek hukum yaitu orang dan badan hukum. Badan Hukum adalah sekumpulan orang yang mempunyai tujuan tertentu, mendapatkan pengesahan dari pihak pemerintah dan adanya pemisahan harta. Salah satu yang termasuk dalam Badan Hukum yaitu Yayasan. Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam pendirian Yayasan, harus ada Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Yayasan berisi : nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda; cara memperoleh dan penggunaan kekayaan; tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran. Anggaran Dasar Yayasan ini sendiri juga harus ada pengesahannya. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan. Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui SABH. Jika dalam Yayasan akan melakukan perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud, meliputi: Nama Yayasan; dan kegiatan Yayasan. | en_US |
dc.description.abstract | Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam mendirikan Yayasan, terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi, yakni Subyek Hukum, Pendirian Yayasan, Anggaran Dasar Yayasan, Pengesahan Pendirian Yayasan. | en_US |
dc.description.sponsorship | TRAINING CENTER INDONESIA PROFEESIONAL (TCI PRO CONSULTANT) | en_US |
dc.publisher | Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.relation.ispartofseries | TCI PRO CONSULTANT;037/SER/TCI-PRO/YK/08/2017 | |
dc.subject | Aspek-aspek Hukum dan Pajak Yayasan | en_US |
dc.title | ASPEK-ASPEK HUKUM DAN PAJAK YAYASAN 1 | en_US |
dc.title.alternative | Subyek Hukum | en_US |
dc.title.alternative | Pendirian Yayasan | en_US |
dc.title.alternative | Anggaran Dasar Yayasan | en_US |
dc.title.alternative | Pengesahan Anggaran Dasar Yayasan | en_US |
dc.type | Presentation | en_US |