ASPEK ASPEK HUKUM DAN PAJAK YAYASAN 2
Abstract
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam yayasan, terdapat Yayasan Asing dan Yayasan yang didirikan oleh orang asing. Dalam pendirian yayasan, juga harus terdapat Kekayaan Yayasan.