dc.contributor.author | MUHAMMAD, DANANG WAHYU | |
dc.date.accessioned | 2017-11-06T07:12:18Z | |
dc.date.available | 2017-11-06T07:12:18Z | |
dc.date.issued | 2017-08-05 | |
dc.identifier.citation | Aspek-Aspek Hukum dan Pajak Yayasan | en_US |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15790 | |
dc.description | Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Organ Yayasan, antara lain Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Selain itu, di Indonesia juga terdapat Yayasan Asing dan Yayasan yang didirikan oleh orang asing. Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia. Apabila ada yayasan asing yang ingin mengoperasikan yayasannya di Indonesia, yayasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat. Kemudian orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan yayasan. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia selain berlaku PP Yayasan, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Kemudian, dalam Yayasan terdapat kekayaan, yang bernama Kekayaan Yayasan. Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. | en_US |
dc.description.abstract | Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam yayasan, terdapat Yayasan Asing dan Yayasan yang didirikan oleh orang asing. Dalam pendirian yayasan, juga harus terdapat Kekayaan Yayasan. | en_US |
dc.description.sponsorship | TRAINING CENTER INDONESIA PROFEESIONAL (TCI PRO CONSULTANT) | en_US |
dc.publisher | | en_US |
dc.relation.ispartofseries | TCI PRO CONSULTANT;038/SER/TCI-PRO/YK/09/2017 | |
dc.subject | Aspek-aspek Hukum
Pajak Yayasan | en_US |
dc.title | ASPEK ASPEK HUKUM DAN PAJAK YAYASAN 2 | en_US |
dc.title.alternative | Yayasan | en_US |
dc.title.alternative | Yayasan Asing | en_US |
dc.title.alternative | Yayasan Yang Didirikan Asing | en_US |
dc.title.alternative | Kekayaan Yayasan | en_US |
dc.type | Presentation | en_US |