PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi dengan semakin berkembangnya Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan korporasi. Dari beberapa kasus, pertanggungjawaban pidana dibebankan masih sebatas pada pengurusnya saja. Adapun permasalahan yang penulis ambil dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode pelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus, serta bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan ditinjau berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya disajikan secara deduktif.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi syarat-syarat dapat dipertanggungjawabkanya suatu korporasi, yaitu korporasi sebagai pelaku telah melawan hukum formil tindak pidana korupsi, adanya kesalahan korporasi, adanya kemampuan bertanggungjawab pada korporasi, korporasi harus jelas, serta tidak adanya alasan peniadaan pidana pada korporasi. Mengingat korporasi tidak dapat dijatuhi hukuman badan, sanksi pidana pokok yang dapat diterapkan terhadap korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi hanyalah pidana denda dengan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga), serta dapat ditambah dengan pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menjatuhkan sanksi, baik korporasi swasta maupun korporasi BUMN harus diperlakukan sama, mengingat ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PERMA No.13 Tahun 2016, korporasi yang dapat dijadikan sebagai subjek dalam Tindak Pidana Korupsi bentuknya bisa berbagai macam. Antara lain, bisa berbentuk korporasi swasta murni atau korporasi BUMN.
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa apabila syarat-syarat untuk dapat dipertanggungjawabkanya korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi maka korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, tetapi jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pertanggungjawaban pidana sebatas pada pengurusnya saja. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi dikhawatirkan kurang menimbulkan efek jera, karena dirasa kurang efektifnya sanksi pidana pokok yang hanya merupakan denda, akan tetapi dapat ditingkatkan efektifitasnya dengan dijatuhkanya sanksi pidana tambahan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
KEDUDUKAN HUKUM AMICUS CURIAE SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
AULIA, FADIL (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA, 2019-03-14)Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan suatu konsep hukum yang beberapa tahun Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan suatu konsep hukum yang beberapa tahun belakangan ini banyak dipraktikkan dalam pengadilan ... -
OPTIMALISASI PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
SANTOSO, CHORI DWI (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA, 2019-03-14)Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi selama ini hanya sanksi penjara dan/atau sanksi denda Adanya sanksi pidana mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak pernah ... -
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI ONLINE
HIDAYAT, MUHAMMAD FARID (FH UMY, 2016-12-30)Transaksi jual beli online melalui internet (E-Commerce) sangat marak dilakukan pada saat sekarang ini oleh masyarakat banyak, misalnya daerah perkotaan seperti di daerah Istimewa Yogyakarta. Kota Yogyakarta adalah salah ...