dc.contributor.advisor | ADNAN, MUHAMMAD AKHYAR | |
dc.contributor.author | ROMADHON, ROKHMAT | |
dc.date.accessioned | 2018-01-03T04:00:10Z | |
dc.date.available | 2018-01-03T04:00:10Z | |
dc.date.issued | 2017-10-25 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16504 | |
dc.description | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian
penggunaan dana kebajikan dan zakat sebagai sumber dana CSR perusahaan.
Perusahaan yang diteliti pada penelitian ini adalah tiga bank syariah terbesar di
Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank
Negara Indonesia Syariah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kritis yaitu
dengan mencoba memahami kenyataan, kejadian (peristiwa), dan pernyataan yang
ada dibalik makna yang jelas.
Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan bahwa ketiga bank syariah
memiliki pandangan berbeda dalam mengakui dana kebajikan dan zakat sebagai
sumber dana CSR. Pengakuan dana kebajikan dan zakat sebagai sumber CSR
perbankan syariah bisa dibenarkan secara hukum, karena CSR bagi perbankan
syariah saat ini masih bersifat Voluntary. Namun demikian, secara syariah
penggunaan dana kebajikan yang diakui sebagai sumber dana CSR perusahaan
tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebuk termasuk dalam hilah, dan untuk
zakat tidak dapat dibenarkan karena adanya perbedaan tujuan dengan CSR, untuk
saat ini ataupun saat RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) disahkan, | en_US |
dc.description.abstract | ABSTRACT
This study aims to determine the extent of the appropriation of qardhul
hasan and zakat as the sources of CSR. In this study, the researcher analyzes
three largest Islamic banks in Indonesia, these include Bank Syariah Mandiri,
Bank Muamalat Indonesia, and Bank Negara Indonesia Syariah. The researcher
uses critical method which attempt to the understanding of reality, events and
statement,on reasonable meanings. .
The analysis discovers that the three sharia banks have different views on
recognizing the qardhul hasan and zakat as the sources of CSR funds. The
recognition of qardhul hasan and zakat as a source of sharia banking CSR can be
justified legally, because the CSR on sharia banking is still voluntary.Yet the
using of the qardhul hasan as source of CSR fund of company can’t be justified
according to the perspective sharia, because of this included in hilah, and for
zakat can’t justified, because zakat have different purpose with CSR, for current
time or when the RUU Corporate Social Responbility (CSR) is legimated. | en_US |
dc.publisher | FE UMY | en_US |
dc.subject | Keywords: recognition of qardhul hasan and zakat, CSR, RUU CSR Kata kunci: pengakuan dana kebajikan dan zakat, sumber CSR, RUU TJSL | en_US |
dc.title | EVALUASI KRITIS KETEPATAN DANA KEBAJIKAN DAN ZAKAT SEBAGAI SUMBER DANA PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL | en_US |
dc.title.alternative | STUDI KASUS PADA BANK SYARIAH MANDIRI, BANK MUAMALAT INDONESIA, DAN BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH TAHUN 2015 | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F E
797 | en_US |