Show simple item record

dc.contributor.advisorPUTRA, HUSNI AMRIYANTO
dc.contributor.authorHASANAH, NUR USWATUN
dc.date.accessioned2018-03-22T06:44:31Z
dc.date.available2018-03-22T06:44:31Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18147
dc.descriptionBerdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan dan dijelasakna di bab – bab sebelumnya, dibab V ini akan disimpulkan hasil dari pembahasan bab sebelumnya. Pembrontakan yang terjadi di Mesir diawali dengan adanya suatu kelompok yang sadar akan politik dan menyadari bahwa kepemimpinannya Hosni Mubarak sudah tidak lagi sehat. 30 tahun Mubarak menjabat sebagai presiden di Mesir. Kekuasaan Hosni Mubarak selama hampir 30 tahun dilandasi dengan kepemimpinannya dengan penindasan politik yang dibenarkan sebagai harga diri sebuah kestabilan negara. Rakyat Mesir hidup di bawah pemerintahan yang bersenjatakan undang-undang darurat, dengan undang-undang darurat itu aparat keamanan dapat bertindak sesuka hatinya, represif, bahkan korupsi serta membiarkan rakyat dicengkram oleh kemiskinan. Para pemimpin militer dan partai politik menikmati impunitas total. Impunitas merupakan pembebasan hukum, impunitas dapat juga berupa pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah. Tindakan seperti itu merupakan penghinaan dan tidak disetujui dalam hukum internasional hak asasi manusia. Awal dari pembrontakan besar rakyat Mesir terhadap pemerintahan Mesir terjadi di alun – alun Tahrir.en_US
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan dan dijelasakna di bab – bab sebelumnya, dibab V ini akan disimpulkan hasil dari pembahasan bab sebelumnya. Pembrontakan yang terjadi di Mesir diawali dengan adanya suatu kelompok yang sadar akan politik dan menyadari bahwa kepemimpinannya Hosni Mubarak sudah tidak lagi sehat. 30 tahun Mubarak menjabat sebagai presiden di Mesir. Kekuasaan Hosni Mubarak selama hampir 30 tahun dilandasi dengan kepemimpinannya dengan penindasan politik yang dibenarkan sebagai harga diri sebuah kestabilan negara. Rakyat Mesir hidup di bawah pemerintahan yang bersenjatakan undang-undang darurat, dengan undang-undang darurat itu aparat keamanan dapat bertindak sesuka hatinya, represif, bahkan korupsi serta membiarkan rakyat dicengkram oleh kemiskinan. Para pemimpin militer dan partai politik menikmati impunitas total. Impunitas merupakan pembebasan hukum, impunitas dapat juga berupa pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah. Tindakan seperti itu merupakan penghinaan dan tidak disetujui dalam hukum internasional hak asasi manusia. Awal dari pembrontakan besar rakyat Mesir terhadap pemerintahan Mesir terjadi di alun – alun Tahrir.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjecthuman security, United Nation, post-revolution conflict, peace keeping and peace buildingen_US
dc.titlePERAN PBB DALAM MENANGANI HUMAN SECURITY PASCA REVOLUSI MESIR TAHUN 2011en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record