PEMBUATAN DOKUMEN HUKUM
Abstract
Dalam hukum, terdapat macam-macam dokumen. Salah satunya yakni Surat Kuasa. Surat Kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa yang tidak dapat melaksanakan sendiri. Aturan tentang Surat Kuasa ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab XVI dalam Pasal 1792. Surat Kuasa ini memiliki fungsi yaitu sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan isi kuasa tersebut. Jenis-jenis Surat Kuasa antara lain Surat Kuasa Umum, Surat Kuasa Khusus, Surat Kuasa Istimewa, Surat Kuasa Perantara.