PEMBUATAN DOKUMEN HUKUM
dc.contributor.author | MUHAMMAD, DANANG WAHYU | |
dc.date.accessioned | 2018-05-07T05:25:43Z | |
dc.date.available | 2018-05-07T05:25:43Z | |
dc.date.issued | 2017-11-19 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18685 | |
dc.description.abstract | Dalam hukum, terdapat macam-macam dokumen. Salah satunya yakni Surat Kuasa. Surat Kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa yang tidak dapat melaksanakan sendiri. Aturan tentang Surat Kuasa ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab XVI dalam Pasal 1792. Surat Kuasa ini memiliki fungsi yaitu sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan isi kuasa tersebut. Jenis-jenis Surat Kuasa antara lain Surat Kuasa Umum, Surat Kuasa Khusus, Surat Kuasa Istimewa, Surat Kuasa Perantara. | en_US |
dc.publisher | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH-UMY) | en_US |
dc.subject | Dokumen Hukum | en_US |
dc.title | PEMBUATAN DOKUMEN HUKUM | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
SEMINAR
Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.