PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCEMARAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERDASAR POLLUTER PAYS PRINCIPLE
Abstract
Pengolahan sampah yang masih menganut pola “kumpul-angkut-buang” dapat merusak lingkungan. Apalagi jika hal itu dilakukan oleh suatu badan usaha yang memproduksi barang-barang yang tidak bisa di daur ulang dan tidak bisa musnah di tempat pembuangan akhir (TPA). Sehingga menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pencemaran dalam pengelolaan sampah menurut hukum positif di Indonesia? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pencemaran lingkungan dalam pengelolaan sampah dengan asas polluter pays principle dimasa datang? Tujuan penelitian adalah a. untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang bentuk pertanggungjawaban pelaku pencemaran lingkungan dalam pengelolaan sampah dalam hukum positif Selama ini. b. untuk mengkaji dan menganalisis, merumuskan pertanggungjawaban pelaku pencemaran lingkungan dalam pengelolaan sampah di masa datang dengan asas Polluter Pays Principle.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sehingga data yang digunakan merupakan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum terhadap korban apabila dalam melakukan pengelolaan sampah tidak memenuhi prinsip 3R reduse-reuse-recycle. Apalagi sampah merupakan sumber energi yang baik. Oleh karena itu konsep kedepan sebaiknya undang-undang pengelolaan sampah menganut asas pencemar membayar (polluter pays principle), khususnya jika pencemaran dilakukan oleh badan usaha. Pelaku khususnya badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian pihak lain wajib bertanggungjawab terhadap pihak yang yang dirugikan.