IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGATURAN DAN PENERTIBAN PEMASANGAN REKLAME DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2016- 2017
Abstract
Skripsi ini berjudul “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame
di Kabupaten Magetan Tahun 2016-2017” latar blakang masalah ini melihat
kondisi penyelenggaraan reklame di Kabupaten Magetan yang perlu pengaturan
agar wajah kota tidak terlihat semrawut, tidak nyaman serta tidak sedap dipamdang
dan juga masih ditemukannya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelengaraan
reklame dikarenakan keberadaan reklame yang semakin marak dengan memberikan
ketentuan-ketentuan kepada peneyelnggara reklame melalui sebuah peraturan yang
mengatur sebuah pelaksanaan kebijakan yaitu masalah perizinan pemasangan
reklame. Kebijakan pemerintah tersebut dikeluarkan melalui bentuk Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan
Reklame di Kabupaten Magetan
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif,
penelitian deksriptif adalah studi untuk menemukan fakta dengan implementasi
yang tepat, melukiskan atau menggambarkan informasi apa adanya sesuai dengan
variabel-variabel yang diteliti sesuai dengan keadaan terkini. Penelitian dekriptif
bermaksud memuat pernyataan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai
fakta-fakta dan sifat-sifat populasi tertentu. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi serta
pemanfaatan data primer dan sekunder.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis maka implementasi
kebijakan yang mengatur ketentuan pemasangan rekalme di Kabupaten Magetan
telah dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame di Kabupaten Magetan. dari
analisa yang dilakukan penulis dari hasil implementasinya sudah cukup baik
walaupun masih ada beberapa kekurangan tetapi terus dilakukan perbaikan oleh
instasi atau lembaga Dinas Penaanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Magetan. Komunikasi mengenai kebijakan ini sudah
dilakukan dengan sosialisasai namun masih belum menyeluruh, sedangkan dalam
sumber daya di DPMPTSP Kabupaten Magetan ini sudah semuanya ada namun
masih di temukan kekurangan dalam instansi atau Lembaga tersebut beberapa di
antaranya DPMPTSP Kabupaten Magetan masih kekurangan tenaga kerja dan juga
masih kurangnya akses media online atau website untuk mempermudah pelayanan
perizinan pemasangan reklame di Kabupaten Magetan, disposisi dan sikap
pelaksana dari kebijakan ini sudah cukup baik dikarenakan kordinasi yang baik
antar lembaga instansi yang bersangkutan dengan kebijakan perda tersebut.
Hasil analisa tersebut, saran atau rekomendasi yang dapat penulis berikan
yaitu peningkatan dalam segi sosialisasi yang lebih menyeluruh, agar lebih
mengedukasi masyarakat pemasang reklame untuk meminimalisir pelanggaran
tentang reklame dan juga penambahan pegawai untuk meningkatkan kinerja.