dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.author | WARGANI, CEPI | |
dc.date.accessioned | 2018-05-30T07:02:18Z | |
dc.date.available | 2018-05-30T07:02:18Z | |
dc.date.issued | 2018-04-27 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19227 | |
dc.description | Penelitian ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan otonomi daerah yang banyak
mengalami permasalahan, salah satu permasalahan yang tidak bisa dilepaskan
begitu saja pada daerah pemekeran adalah permasalahan menarik garis batas
wilayah. Selanjutnya, fakta lain yang tidak dapat disanggah adalah
Konflik/sengketa yang terjadi antara daerah hasil pemekaran dengan daerah induk.
Salah satu daerah otonom baru yang mengalami sengketa dengan daerah induk
adalah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya resmi
berpisah dengan Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 17 Oktober 2001.
Permasalahan timbul ketika Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum dapat
menyerahkan asaet-aset kepada pihak Kota Tasikmalaya, namun permasalahan
selesai pada tahun 2013 setelah adanya pertemuan antara pihak Gubernur Jawa
Barat, Bupati Tasikmalaya, dan Walikota Tasikmalaya. Hal ini merupakan upaya
strategi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode pengumpulan data triangulasi. Penelitian ini dilakukan di
Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota Tasikmalaya dan Bagian Aset BPKAD
Kabupaten/Kota Tasikmalaya.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya beserta Kota Tasikmalaya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi untuk
menyelesaikan permasalahan ini secara bersama-sama dengan pendekatan
negosiasi, kemudian permasalahan aset ini sempat selesai pada tahun 2013 setelah
tercapainya kesepakatan bersama-sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya tentang
Penyelesaian Aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang Terletak di Wilayah
Kota Tasikmalaya Nomor: 130/24Otdaksm, Nomor: 073/Ksd.13-Pe/X/2013 dan
Nomor: 028/MoU.38-Aset/2013. Akan tetapi masalah belum sepenuhnya beres
karena pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya masih mempersoalkan kepemilikan
sertifikat asli sarana olahrga Dadaha yang masih disimpan oleh pihak Kabupaten
Tasikmalaya. Sehingga dalam hal ini antara kedua pihak masih belum melakukan
sebuah langkah atau strategi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah ada dua faktor penyebab konflik yaitu
manusia dan organisasi, selanjutnya dari semua strategi penyelesaian konflik
strategi negosiasi yang sudah berhasil dilakukan. Untuk segera menyelesaikan
konflik yang masih ada seperti penyerahan sertifikat asli sarana olahraga Dadaha
dari Kabupaten ke pihak Kota, maka perlu tindakan yang konkrit. Sehingga tidak
akan ada lagi permasalahan diantara kedua belah pihak. | en_US |
dc.description.abstract | This research happens because of so many problems in the regional
autonomy, one of the problem that really crucial in the expansion area is regional
boundary issue. Moreover, other real fact that cannot be deny is conflict / dispute
between the original region and the expansion region. One of regional autonomy
that experienced the dispute are city of Tasikamalaya with district of Tasikmalaya.
City of Tasikmalaya is officially split up with district of Tasikmalaya on October
17th 2001. Problems happen when the district of Tasikmalaya cannot give the assets
to the new regional autonomy which is city of Tasikmalaya, after finally the
problems were solved on 2013 by the help of the governor of West Java, regent of
Tasikmalaya district, and major of Tasikmalaya city do the discussion and resolve
the problems. This is one of the struggle in solving the problems that happened at
that time.
Research method that used in this research is qualitative research method
with the triangulation collecting of data. This research was conducted in the legal
body of the regional secretariat inside city and district of Tasikmalaya, assets body
BPKAD city and district of Tasikmalaya.
The result of this result shown us that both actors is facilitated by the higher
regional autonomy (province level) in solving the problem by the negotiation
process. Then the deal within city of Tasikmalaya, district of Tasikmalaya, and also
West Java province about the assets settlement owned by district of Tasikmalaya
that located in city of Tasikmalaya number: 130/240tdaksm; number: 073/Ksd.13-
Pe/x/2013; and number: 028/MoU.38-aset/2013. But then, the problem still
happening because of city of Tasikmalaya government still questioning the
certificate of Dadaha stadium that being kept by district of Tasikmalaya. Because
of that, both actors still searching the way and strategy to solve the problem between
them.
The conclusion of this research is there are 2 factors that make a problem:
human and organization. For solving the problems immediately, the certificate of
Dadaha stadium should be given to the real actor. And also should be a real action
done by both actors. By then, there are no more problems will happen among the
actors. | en_US |
dc.publisher | FISIP UMY | en_US |
dc.subject | conflict factor, strategy of conflict settlement, West Java province, district of Tasikmalaya, city of Tasikmalaya. Faktor Penyebab Konflik, Strategi Penyelesaian Konflik, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya | en_US |
dc.title | STRATEGI PENYELESAIAN KONFLIK DALAM
PEREBUTAN ASET DAERAH PASCA-PEMEKARAN
DAERAH (STUDI KASUS KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN KOTA TASIKMALAYA PERIODE 2001-2017) | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FISIP
182 | en_US |