TANGGUNG JAWAB KANTOR BPN TERHADAP PERKARA SERTIFIKAT TANAH GANDA DI KOTA TASIKMALAYA
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab dari kantor BPN terhadap perkara sertifikat tanah ganda. Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui terjadinya sertifikat tanah ganda dalam kasus di kantor BPN Kota Tasikmalaya; 2) untuk mengetahui tanggung jawab kantor BPN dalam kasus sertifikat tanah ganda di Kota Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen-dokumen hukum. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, apa yang dinyatakan responden secara lisan maupun tertulis dan adanya perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu bagian yang utuh, maka peneliti akan melakukan interaksi langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Tasikmalaya, dan para responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan mengenai sanksi pelanggaran kode etik adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentangTata Kerja Majelis Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Beberapa kesimpulan, terjadi sertifikat tanah ganda merupakan akibat kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian atas suatu kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan, iktikad tidak baik dari pemohon yang dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan batas-batas yang kurang benar.