dc.description.abstract | Pada dasarnya hibah yang bersumber dari APBD merupakan sumber pendanaan
alternatif bagi para pihak yang menerimanya. Hibah tersebut digunakan untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang belum dibiayai oleh sumber lainnya. Untuk
mengatur permasalahan mengenai hibah, maka Pemerintah telah mengesahkan
beberapa peraturan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD,
kemudian telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD dan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Namun, sejak adanya Pasal 298 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang salah satu penerima hibah
haruslah berbadan hukum, pada akhirnya menimbulkan permasalahan di beberapa
daerah. Tidak hanya itu, adapula aturan yang mengatur mengenai hibah daerah yakni
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, juga terjadi karena adanya
ketidakjelasan aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan hibah didaerah serta
terjadinya ketidaktegasan aturan hukum mengenai hibah daerah tersebut.
Salah satu permasalahan yang terjadi mengenai penyaluran hibah tersebut, terdapat
di Kabupaten Gunung Kidul. Gunung Kidul merupakan salah satu Kabupaten yang
berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merasa kesulitan menangani
penyaluran dana hibah setelah munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah. Tidak sedikit kasus yang muncul diberita online mengenai
hibah yang gagal disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul karena adanya
aturan-aturan baru yang belum jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di
Kabupaten Gunung Kidul permasalahan penyaluran dana hibah sudah dapat teratasi
dengan baik. Terbukti dengan adanya data yang diperoleh dari Dinas Sosial mengenai
beberapa Lembaga yang menerima hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Gunung
Kidul. Dinas Sosial dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah
sudah melaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. | en_US |