Show simple item record

dc.contributor.authorKUSUMA, AMALIA TRIANING
dc.date.accessioned2018-07-31T03:10:43Z
dc.date.available2018-07-31T03:10:43Z
dc.date.issued2018-04-06
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20261
dc.description.abstractPada dasarnya hibah yang bersumber dari APBD merupakan sumber pendanaan alternatif bagi para pihak yang menerimanya. Hibah tersebut digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang belum dibiayai oleh sumber lainnya. Untuk mengatur permasalahan mengenai hibah, maka Pemerintah telah mengesahkan beberapa peraturan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD, kemudian telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Namun, sejak adanya Pasal 298 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang salah satu penerima hibah haruslah berbadan hukum, pada akhirnya menimbulkan permasalahan di beberapa daerah. Tidak hanya itu, adapula aturan yang mengatur mengenai hibah daerah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, juga terjadi karena adanya ketidakjelasan aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan hibah didaerah serta terjadinya ketidaktegasan aturan hukum mengenai hibah daerah tersebut. Salah satu permasalahan yang terjadi mengenai penyaluran hibah tersebut, terdapat di Kabupaten Gunung Kidul. Gunung Kidul merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merasa kesulitan menangani penyaluran dana hibah setelah munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Tidak sedikit kasus yang muncul diberita online mengenai hibah yang gagal disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul karena adanya aturan-aturan baru yang belum jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kabupaten Gunung Kidul permasalahan penyaluran dana hibah sudah dapat teratasi dengan baik. Terbukti dengan adanya data yang diperoleh dari Dinas Sosial mengenai beberapa Lembaga yang menerima hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Dinas Sosial dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah sudah melaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.en_US
dc.subjectAPBD, Dinas Sosial, Hibah Daerah, Pengawasan.en_US
dc.titlePERAN DINAS SOSIAL GUNUNG KIDUL DALAM MENGAWASI PENYALURAN DANA HIBAH BERBADAN HUKUMen_US
dc.typeThesis SKR F H 148en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record