View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BANTUL DAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (672.1Kb)
      HALAMAN JUDUL (312.3Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (242.4Kb)
      ABSTRAK (35.35Kb)
      BAB I (57.14Kb)
      BAB III (53.45Kb)
      BAB IV (109.5Kb)
      BAB V (36.11Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (50.95Kb)
      LAMPIRAN (3.820Mb)
      NASKAH PUBLIKASI (609.1Kb)
      Date
      2018-04-24
      Author
      WAHYUHANMI, ANGGI RIZKY
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Perkawinan merupakan suatu bentuk usaha manusia untuk menciptakan suatu ikatan berkelompok yang dinamakan keluarga. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk dapat melaksanakan perkawinan maka harus memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan hanya diizinkan bagi calon mempelai pria telah mencapai umur 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita telah mencapai umur 16 tahun. Namun kenyataannya masih banyaknya perkawinan anak dibawah umur baik yang dilakukan oleh kalangan masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul maupun Kota Yogyakarta perkawinan di bawah umur masih tinggi, yang mana disepanjang tahun 2016 setiap bulannya ada pengajuan permohonan dispensasi perkawinan pada Pengadilan Agama Bantul maupun Pengadilan Agama Yogyakarta. Rumusan masalah yang diperoleh dari penjelasan diatas adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tempat pengambilan bahan penelitian di 3 tempat yaitu perpustakaan, Pengadilan dan media internet. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan wawancara dan dengan cara studi dokumen. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan oleh hakim Pengadilan Agama Bantul maupun hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dari kedua perkara yang diteliti oleh penulis adalah sama-sama menggunakan asas kemaslahatan dan kemudharatan, yang mana lebih memprioritaskan asas kemanfaatan, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 42 Undang- Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 7 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20283
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV