dc.description.abstract | Perkawinan merupakan suatu bentuk usaha manusia untuk menciptakan
suatu ikatan berkelompok yang dinamakan keluarga. Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah
Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk dapat melaksanakan perkawinan
maka harus memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan hanya diizinkan bagi calon
mempelai pria telah mencapai umur 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita
telah mencapai umur 16 tahun.
Namun kenyataannya masih banyaknya perkawinan anak dibawah umur
baik yang dilakukan oleh kalangan masyarakat di pedesaan maupun perkotaan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul maupun Kota Yogyakarta perkawinan di
bawah umur masih tinggi, yang mana disepanjang tahun 2016 setiap bulannya ada
pengajuan permohonan dispensasi perkawinan pada Pengadilan Agama Bantul
maupun Pengadilan Agama Yogyakarta. Rumusan masalah yang diperoleh dari
penjelasan diatas adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam
memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur. Tujuan dalam penelitian ini
untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi
perkawinan di bawah umur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan
penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Tempat pengambilan bahan penelitian di 3 tempat yaitu
perpustakaan, Pengadilan dan media internet. Teknik pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan wawancara dan dengan cara studi dokumen.
Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dasar
pertimbangan dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan oleh
hakim Pengadilan Agama Bantul maupun hakim Pengadilan Agama Yogyakarta
dari kedua perkara yang diteliti oleh penulis adalah sama-sama menggunakan asas
kemaslahatan dan kemudharatan, yang mana lebih memprioritaskan asas
kemanfaatan, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 42 Undang-
Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 7 Undang-Undang No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak | en_US |