Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYUHANMI, ANGGI RIZKY
dc.date.accessioned2018-08-01T02:13:17Z
dc.date.available2018-08-01T02:13:17Z
dc.date.issued2018-04-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20283
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu bentuk usaha manusia untuk menciptakan suatu ikatan berkelompok yang dinamakan keluarga. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk dapat melaksanakan perkawinan maka harus memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan hanya diizinkan bagi calon mempelai pria telah mencapai umur 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita telah mencapai umur 16 tahun. Namun kenyataannya masih banyaknya perkawinan anak dibawah umur baik yang dilakukan oleh kalangan masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul maupun Kota Yogyakarta perkawinan di bawah umur masih tinggi, yang mana disepanjang tahun 2016 setiap bulannya ada pengajuan permohonan dispensasi perkawinan pada Pengadilan Agama Bantul maupun Pengadilan Agama Yogyakarta. Rumusan masalah yang diperoleh dari penjelasan diatas adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tempat pengambilan bahan penelitian di 3 tempat yaitu perpustakaan, Pengadilan dan media internet. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan wawancara dan dengan cara studi dokumen. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan oleh hakim Pengadilan Agama Bantul maupun hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dari kedua perkara yang diteliti oleh penulis adalah sama-sama menggunakan asas kemaslahatan dan kemudharatan, yang mana lebih memprioritaskan asas kemanfaatan, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 42 Undang- Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 7 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaken_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPerkawinan, Dispensasi, Perkawinan di Bawah umuren_US
dc.titlePERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BANTUL DAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTAen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus Penetapan No. 129/Pdt.P/2016/PA.Btl dan Penetapan No. 0051/Pdt.P/2016/PA.Yk)en_US
dc.typeThesis SKR F H 028en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record