PROSEDUR DAN PELAKSANAAN IZIN USAHA HOTEL DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan tata cara perizinan usaha hotel di Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui faktor penghambat perizinan usaha hotel di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan metode deskriptif analisis yaitu dengan mengurai, menjelaskan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan dari hasil penelitian. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman dengan mewawancarai Kepala Bagian Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman. Hasil Penelitian menunjukkan perizinan usaha hotel di Kabupaten Sleman berjalan dengan sesuai prosedur perizinan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman. Faktor yang menghambat izin usaha hotel yaitu (1) kurang lengkapnya persyaratan administrasi yang diajukan pemohon atau pengusaha hotel, (2) Tidak adanya dokumen kajian lingkungan, dan (3) adanya penolakan dari masyarakat sekitar pembangunan hotel. Namun, sejak dikeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomer 6 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomer 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Pendirian Hotel, Apartemen, dan Kondotel, Para investor/pengusaha hotel dapat mengajukan izin baru setelah berakhirnya Peraturan Bupati tersebut pada tahun 2021.