Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNO, SUNARNO
dc.contributor.authorWIDIARINI, RATRI
dc.date.accessioned2018-09-14T01:42:19Z
dc.date.available2018-09-14T01:42:19Z
dc.date.issued2018-05-19
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21233
dc.descriptionPenelitian peran pemerintah dalam pengurangan risiko bencana melalui kebijakan pertanahan di daerah bencana di Kabupaten Kulon Progo bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam pengurangan risiko bencana melalui kebijakan pertanahan di daerah bencana dan mengetahui apa saja hambatan pemerintah Kabupaten Kulon Progo selama ini dalam pengurangan risiko bencana. Melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif yang dihasilkan dari keterangan narasumber dan responden. Pemerintah menjalankan program pengurangan risiko bencana dalam 3 (tiga) tahap yaitu : a) pada saat sebelum terjadi bencana, b) saat terjadi bencana, c) setelah terjadinya bencana. Peran pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada tahap pra bencana adalah memberikan sosialisasi atau pengumuman tentang pengetahuan mengenai bencana ke sekolah-sekolah atau lingkungan masyarakat. Pada tahap terjadi bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan evakuasi langsung ke lokasi bencana dan pihak instansi lainnya membantu memberikan bantuan dari segi bahan pangan, maupun dari segi medis. Tahap yang terakhir adalah tahap setelah terjadinya bencana, pemerintah kembali memberikan sosialisasi tentang bencana agar masyarakat yang terkena bencana tidak kembali bermukim di darah yang rawan bencana. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar bisa sepemikiran dengan pemerintah.en_US
dc.description.abstractPenelitian peran pemerintah dalam pengurangan risiko bencana melalui kebijakan pertanahan di daerah bencana di Kabupaten Kulon Progo bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam pengurangan risiko bencana melalui kebijakan pertanahan di daerah bencana dan mengetahui apa saja hambatan pemerintah Kabupaten Kulon Progo selama ini dalam pengurangan risiko bencana. Melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif yang dihasilkan dari keterangan narasumber dan responden. Pemerintah menjalankan program pengurangan risiko bencana dalam 3 (tiga) tahap yaitu : a) pada saat sebelum terjadi bencana, b) saat terjadi bencana, c) setelah terjadinya bencana. Peran pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada tahap pra bencana adalah memberikan sosialisasi atau pengumuman tentang pengetahuan mengenai bencana ke sekolah-sekolah atau lingkungan masyarakat. Pada tahap terjadi bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan evakuasi langsung ke lokasi bencana dan pihak instansi lainnya membantu memberikan bantuan dari segi bahan pangan, maupun dari segi medis. Tahap yang terakhir adalah tahap setelah terjadinya bencana, pemerintah kembali memberikan sosialisasi tentang bencana agar masyarakat yang terkena bencana tidak kembali bermukim di darah yang rawan bencana. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar bisa sepemikiran dengan pemerintah.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectBencana Alam, Pengurangan Risiko, Kebijakan Pertanahan.en_US
dc.titlePERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGURANGAN RISIKO BENCANA MELALUI KEBIJAKAN PERTANAHAN DI DAERAH BENCANA DI KABUPATEN KULON PROGOen_US
dc.typeThesis SKR F H 111en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record