dc.contributor.advisor | AZMAWATI, DIAN | |
dc.contributor.author | SAPUTRA, FERI | |
dc.date.accessioned | 2018-10-10T02:45:29Z | |
dc.date.available | 2018-10-10T02:45:29Z | |
dc.date.issued | 2018 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21997 | |
dc.description | ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
(AATHP) terbentuk pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala
Lumpur, Malaysia, dan resmi berlaku sejak tanggal 25
November 2003. Indonesia baru melakukan ratifikasi terhadap
persetujuan ini pada tahun 2014. Sehingga penulis
mengangkat judul Skripsi ini “Faktor-Faktor Pendorong
Ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze
Pollution (AATHP) oleh Pemerintah Indonesia Tahun 2014”
yaitu untuk menjelaskan berbagai faktor atau konsideran
utama yang mendorong ratifikasi AATHP oleh pemerintah
Indonesia.
Teori yang digunakan dalam Skripsi ini adalah Teori
Pengambilan Kebijakan Luar Negeri yang dipopulerkan oleh
William D. Coplin. Berdasarkan teori tersebut, maka penulis
menemukan terdapat tiga faktor utama yang menjadi
pendorong ratifikasi AATHP oleh pemerintah Indonesia.
Ketiga faktor tersebut yaitu Kondisi Politik Dalam Negeri,
Situasi Ekonomi, serta Konteks Internasional. Dorongan dari
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan upaya pemerintah
meyakinkan DPR-RI masuk kedalam konsideran Kondisi
Politik Dalam Negeri, peluang untuk meraih keuntungan dan
bantuan masuk dalam konsideran Situasi Ekonomi. Sedangkan
tekanan dari negara-negara anggota ASEAN lainnya masuk ke
dalam konsideran Konteks Internasional.
RUU pengesahan AATHP disahkan dalam sidang
paripurna DPR-RI pada tanggal 16 September 2014.
Kemudian, keputusan ratifikasi AATHP tertuang dalam UU
NO. 26 Tahun 2014 tentang pengesahan ASEAN Agreement
on Transboundary Haze Pollution (AATHP). UU tersebut
kemudian ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 14 November 2014. | en_US |
dc.description.abstract | ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
(AATHP) terbentuk pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala
Lumpur, Malaysia, dan resmi berlaku sejak tanggal 25
November 2003. Indonesia baru melakukan ratifikasi terhadap
persetujuan ini pada tahun 2014. Sehingga penulis
mengangkat judul Skripsi ini “Faktor-Faktor Pendorong
Ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze
Pollution (AATHP) oleh Pemerintah Indonesia Tahun 2014”
yaitu untuk menjelaskan berbagai faktor atau konsideran
utama yang mendorong ratifikasi AATHP oleh pemerintah
Indonesia.
Teori yang digunakan dalam Skripsi ini adalah Teori
Pengambilan Kebijakan Luar Negeri yang dipopulerkan oleh
William D. Coplin. Berdasarkan teori tersebut, maka penulis
menemukan terdapat tiga faktor utama yang menjadi
pendorong ratifikasi AATHP oleh pemerintah Indonesia.
Ketiga faktor tersebut yaitu Kondisi Politik Dalam Negeri,
Situasi Ekonomi, serta Konteks Internasional. Dorongan dari
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan upaya pemerintah
meyakinkan DPR-RI masuk kedalam konsideran Kondisi
Politik Dalam Negeri, peluang untuk meraih keuntungan dan
bantuan masuk dalam konsideran Situasi Ekonomi. Sedangkan
tekanan dari negara-negara anggota ASEAN lainnya masuk ke
dalam konsideran Konteks Internasional.
RUU pengesahan AATHP disahkan dalam sidang
paripurna DPR-RI pada tanggal 16 September 2014.
Kemudian, keputusan ratifikasi AATHP tertuang dalam UU
NO. 26 Tahun 2014 tentang pengesahan ASEAN Agreement
on Transboundary Haze Pollution (AATHP). UU tersebut
kemudian ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 14 November 2014. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | AATHP, Ratifikasi, Indonesia, Kebijakan Luar Negeri, William D.Coplin. | en_US |
dc.title | FAKTOR-FAKTOR PENDORONG RATIFIKASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (AATHP) OLEH PEMERINTAH INDONESIA TAHUN 2014 | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FISIP
082 | en_US |