Show simple item record

dc.contributor.advisorAZMAWATI, DIAN
dc.contributor.authorSAPUTRA, FERI
dc.date.accessioned2018-10-10T02:45:29Z
dc.date.available2018-10-10T02:45:29Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21997
dc.descriptionASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) terbentuk pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia, dan resmi berlaku sejak tanggal 25 November 2003. Indonesia baru melakukan ratifikasi terhadap persetujuan ini pada tahun 2014. Sehingga penulis mengangkat judul Skripsi ini “Faktor-Faktor Pendorong Ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) oleh Pemerintah Indonesia Tahun 2014” yaitu untuk menjelaskan berbagai faktor atau konsideran utama yang mendorong ratifikasi AATHP oleh pemerintah Indonesia. Teori yang digunakan dalam Skripsi ini adalah Teori Pengambilan Kebijakan Luar Negeri yang dipopulerkan oleh William D. Coplin. Berdasarkan teori tersebut, maka penulis menemukan terdapat tiga faktor utama yang menjadi pendorong ratifikasi AATHP oleh pemerintah Indonesia. Ketiga faktor tersebut yaitu Kondisi Politik Dalam Negeri, Situasi Ekonomi, serta Konteks Internasional. Dorongan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan upaya pemerintah meyakinkan DPR-RI masuk kedalam konsideran Kondisi Politik Dalam Negeri, peluang untuk meraih keuntungan dan bantuan masuk dalam konsideran Situasi Ekonomi. Sedangkan tekanan dari negara-negara anggota ASEAN lainnya masuk ke dalam konsideran Konteks Internasional. RUU pengesahan AATHP disahkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 16 September 2014. Kemudian, keputusan ratifikasi AATHP tertuang dalam UU NO. 26 Tahun 2014 tentang pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). UU tersebut kemudian ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2014.en_US
dc.description.abstractASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) terbentuk pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia, dan resmi berlaku sejak tanggal 25 November 2003. Indonesia baru melakukan ratifikasi terhadap persetujuan ini pada tahun 2014. Sehingga penulis mengangkat judul Skripsi ini “Faktor-Faktor Pendorong Ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) oleh Pemerintah Indonesia Tahun 2014” yaitu untuk menjelaskan berbagai faktor atau konsideran utama yang mendorong ratifikasi AATHP oleh pemerintah Indonesia. Teori yang digunakan dalam Skripsi ini adalah Teori Pengambilan Kebijakan Luar Negeri yang dipopulerkan oleh William D. Coplin. Berdasarkan teori tersebut, maka penulis menemukan terdapat tiga faktor utama yang menjadi pendorong ratifikasi AATHP oleh pemerintah Indonesia. Ketiga faktor tersebut yaitu Kondisi Politik Dalam Negeri, Situasi Ekonomi, serta Konteks Internasional. Dorongan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan upaya pemerintah meyakinkan DPR-RI masuk kedalam konsideran Kondisi Politik Dalam Negeri, peluang untuk meraih keuntungan dan bantuan masuk dalam konsideran Situasi Ekonomi. Sedangkan tekanan dari negara-negara anggota ASEAN lainnya masuk ke dalam konsideran Konteks Internasional. RUU pengesahan AATHP disahkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 16 September 2014. Kemudian, keputusan ratifikasi AATHP tertuang dalam UU NO. 26 Tahun 2014 tentang pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). UU tersebut kemudian ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2014.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectAATHP, Ratifikasi, Indonesia, Kebijakan Luar Negeri, William D.Coplin.en_US
dc.titleFAKTOR-FAKTOR PENDORONG RATIFIKASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (AATHP) OLEH PEMERINTAH INDONESIA TAHUN 2014en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 082en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record