TRAINING "LEGAL CONTRACT WRITING DAN LEGAL DRAFTING"
Abstract
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Akibat hukum adanya suatu perjanjian dinamakan perikatan. Menurut pasal 1320 KUHPdt, syarat sahnya perjanjian adalah: adanya kesepakatan, kecakapan bertindak para pihak, suatu hal tertentu (obyeknya), dan sebab yang halal. Menurut jenisnya, kontak dibedakan menjadi 2 (dua), yakni Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan.