WORKSHOP PENGURUSAN, PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH SERTA PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN "SERTIFIKAT UNTUK RAKYAT"
Abstract
Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk : mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.