Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2019-02-18T08:29:27Z
dc.date.available2019-02-18T08:29:27Z
dc.date.issued2018-08-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/24946
dc.description.abstractAtas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk : mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherLAB HUKUM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakartaen_US
dc.subjectPengurusan dan Pendaftaranen_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.titleWORKSHOP PENGURUSAN, PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH SERTA PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN "SERTIFIKAT UNTUK RAKYAT"en_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • WORKSHOP
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam workshop lokal, nasional maupun internasional diluar UMY.

Show simple item record