DIKLAT PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia, terdapat suatu lembaga arbritrase yang bertugas untuk memberikan pendapat atau solusi mengenai suatu sengketa dan memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, yakni Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Penyelesaian sengketa melalui Basyarnas biasanya dilakukan oleh sebagaian pihak sebagai alternatif penyelesaian suatu perkara/sengketa di luar Pengadilan.