HUKUM KEKELUARGAAN DAN PERJANJIAN ADAT
View/ Open
Date
2018-09Author
LESTARI, AHDIANA YUNI
SULASTRIYONO, SULASTRIYONO
Metadata
Show full item recordAbstract
Istilah Hukum Adat berasal dari terjemahan Adatrecht,1 yang
mula-mula dikemukakan oleh Snouck Hurgronje,2 kemudian dipakai
oleh Van Vollenhoven.3 Istilah yang dipergunakan sebelumnya dalam
perundang-undangan adalah Peraturan Keagamaan (Godsdienstige
Wetten)4 karena pengaruh ajaran Receptio in Complexu oleh Van Den
Berg dan Salmon Keyzer.5 Hukum adat mempunyai unsur-unsur asli
maupun unsur-unsur keagamaan, walaupun pengaruh agama itu tidak
begitu besar dan adanya di beberapa daerah saja.6