Show simple item record

dc.contributor.authorMUKTI ND, FAJAR
dc.contributor.authorMUTIARIN, DYAH
dc.contributor.authorSETIANINGRUM, RENI BUDI
dc.date.accessioned2019-05-31T08:47:48Z
dc.date.available2019-05-31T08:47:48Z
dc.date.issued2019-05-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27315
dc.descriptionPenelitian ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun, dengan tujuan khusus sebagai berikut, tahun pertama, adalah untuk mengidentifikasi bagaimana kedudukan hukum disruptive innovation (inovasi yang mengganggu) dari perspektif hukum persaingan usaha dan mengidentifikasi kebijakan tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi (transportasi online), tahun kedua, menemukan konsep hukum terhadap disruptive innovation dan membuat model kebijakan tatakelola industry transpotasi online berbasis aplikasi.en_US
dc.description.abstractPerkembangan industri dan era perdagangan bebas menimbulkan dampak adanya inovasi teknologi yang pesat di berbagai sektor. Tak pelak lagi, perubahan ini berpengaruh cukup besar dalam persaingan bebas, dimana bisnis yang tidak inovatif secara bertahap akan ditinggalkan oleh konsumen. Salah satu bisnis yang bertransformasi secara drastis adalah industri transportasi publik. Di Indonesia, sektor ini terus bergejolak dengan lahirnya moda transportasi online, dimana kemudian pemerintah dianggap masih “gagal” dalam mengatur industri ini, keributan masih terjadi di berbagai wilayah karena transportasi online dianggap sebagai inovasi yang “mengganggu” atau disruptive innovation.en_US
dc.description.sponsorshipDRPM DIKTIen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUMYen_US
dc.subjectdisruptive innovation, kebijakan tatakelola, transportasi onlineen_US
dc.titleDISRUPTIVE INNOVATION DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA: KAJIAN TERHADAP KEBIJAKAN TATAKELOLA TRANSPORTASI ONLINE DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record