Muamalah Dasar Jual Beli Dan Utang Piutang
Abstract
Muamalah merupakan suatu amalan atau kegiatan yang merupakan keniscayaan yang telah disyariatkan di dalam Islam. Muamalah yang sesuai syariat memiliki pengaruh selain faktor keagamaan juga dalam hal sosial ekonomi. Potensi muamalah yang sesuai syariat di Indonesia sebenarnya sangat besar, namun belum optimal. Terdapat kendala mulai dari pemahaman masyarakat umumnya serta umat Islam sendiri secara khususnya. Hal tersebut sangat disayangkan karena sebenarnya Muamalah yang dijalankan sesuai syariat akan memiliki multiplayer effect dalam bidang ekonomi yang sangat besar. Oleh sebab itu perlu diadakan sosialisasi maupun pelatihan yang lebih baik dan lebih sering.
Muamalah adalah segala peraturan syariat yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Muamalah berguna untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam hidup dan kehidupan. Muamalah cakupannya luas, namun yang secara syar’i sering diabaikan adalah muamalah yang tentang jual beli dan utang piutang agar tidak melanggar syariat Islam. Jual beli dan utang piutang di dalam Islam memiliki aturan-aturan yang ketat demi mencapai maslahat dunia maupun akhirat. Oleh sebab itu pemahaman tentang transaksi, syarat sah, rukun, akad, identifikasi halal haram, dalam mekanisme jual beli maupun utang piutang yang sesuai syariah menjadi suatu hal yang amat penting bagi umat Islam dan dipercaya bermanfaat pula bagi solusi manusia pada umumnya.