dc.description.abstract | perkembangan formalisasi syariat Islam di Indonesia dalam kurun
sepuluh tahun terakhircUkup menarik can dalam sejumlah
hal masih diwarnai kontroversi. Di Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) dalam rentang tahun 2001-2010 telah disahkan 38 qanun di
tingkat provinsi, belum terhitung puluhan qanun di kota dan kabupaten.
Di Aceh Besar sampai tahun 2010 telah disahkan 20 qanun can
diagendakan sampal tahun 2014 akan tercapai target 69 qanun yang
mengatur berbagai aspek kehidupan. Dari segi lain, sejaktahun 2009
terjadi perkembangan baru dengan disahkan Qanun Jinayat dan Qanun
Hukum Jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tingkat
provinsi. Kendati, dua qanun tersebut belum ditandatangani gubernur
NAD sampai terjadi Pemilukada 2012, karena menurut berita
yang berkembang poin krusial terletak pada soal hukurn rajam. Sementara
qanun atau peraturan daerah (perda) yang mengandung
muatan legislasi syaniat Islam di daerah-daerah lain tampaknya tidak
berkembang seperti di NAD, bahkan tampak cenderung statis atau
berjaian di tempat, tidaksehangat awal maraknya gerakan formalisasi
syariat Islam pada era Reformasi. | en_US |