PASCA-PUTUSAN MK
Abstract
Dengan segala otoritas yang dimiliki, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Kamis malam, 27 Juni 2019, akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Sandi. Alhasil, keputusan MK memenangkan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024. Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itulah, Prabowo-Sandi menghormati keputusan tersebut meskipun dalam pidato, Prabowo mengatakan: “Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT”. Sebuah sikap patriot untuk kepentingan persatuan bangsa.