View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Islamic Studies
      • Department of Economics and Islamic Banking
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Islamic Studies
      • Department of Economics and Islamic Banking
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANTUL

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (188.2Kb)
      HALAMAN JUDUL (1.573Mb)
      HALAMAN PENGESAHAN (940.8Kb)
      ABSTRAK (112.2Kb)
      BAB I (469.4Kb)
      BAB II (522.0Kb)
      BAB III (195.5Kb)
      BAB IV (562.0Kb)
      BAB V (280.4Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (289.2Kb)
      LAMPIRAN (336.5Kb)
      NASKAH PUBLIKASI (1.172Mb)
      Date
      2019-07
      Author
      PUTRI, MELIA KARTIKA
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      BAZNAS Kabupaten Bantul merupakan lembaga yang melakukan pelaksanaan pengelolaan ZIS termasuk zakat profesi meliputi penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan. BAZNAS Kabupaten Bantul melakukan pemungutan zakat profesi bagi karyawan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Bantul menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Fatwa MUI No. 03 Tahun 2003 dan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan penghimpunan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Bantul dianalogikan pada zakat emas sebesar 85 gram dengan kadar 2,5% sesuai dengan Fatwa MUI No.03 Tahun 2003. Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018 dijelaskan bahwa objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara tidak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap dan penghasilan yang wajib dizakati adalah penghasilan bersih. BAZNAS melakukan penghimpunan zakat profesi sebesar 2.5% berdasarkan gaji pokok pada saat diterima dan belum termasuk tunjangan kinerja dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap. Penghimpunan zakat profesi dilakukan setiap bulan apabila pendapatannya mencapai nishab selama satu tahun. Pendistribusian dan pendayagunaan diberikan kepada fakir, miskin, amil, riqab, sabilillah dan ibnu sabil. Dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, BAZNAS membuat program Bantul Peduli, Bantul Sehat, Bantul Cerdas, Bantul Sejahtera dan Bantul Taqwa.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/28733
      Collections
      • Department of Economics and Islamic Banking

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV