MANAJEMEN USAHA HOTEL SYARIAH, ANTARA EXTENDED SERVICE DAN PENGEMBANGAN NILAI-NILAI KEISLAMAN
Abstract
RINGKASAN
Pariwisata syariah mempunyai potensi dan prospek yang baik di Indonesia, hal ini
dikarenakan sebagian besar berpenduduk muslim. Disamping itu pemerintah juga telah
mempunyai keinginan untuk memajukan pariwisataa syariah dengan mengeluarkan peraturan
pemerintah sebagai basis regulasi guna pengembangan pariwisata syariah. Untuk keperluan
pengembangan ini, pemerintah telah menetapkan 3 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat dan
Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Provinsi NTB telah
menerbitkan peraturan gubernur untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan
pariwisata syariah. Mengingat bahwa pariwisata syariah merupakan hal baru maka masih
menimbulkan kontroversi di masyarakat, ada sebagian masih menolak dan ada yang
mendukung. Salah satu pendukung pariwisata syariah adalah tersedianya sarana akomodasi
yang beroperasi secara syar’i. Pokok persoalan usaha hotel syariah adalah pada permasalahan
hotel syariah sebagai extended service untuk mendukung pariwisata syariah atau memang
harus dibebani misi pengembangan nilai-nilai keislaman. Dari pokok persoalan tersebut maka
bisa dicermati masih adanya permasalahan pada kebijakan, tata kelola maupun kinerja dari
hotel syariah itu sendiri.
Dari identifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini berusaha untuk mencari solusi
alternatif dengan melalui penelitian terapan yang akan memberikan rekomendasi baik bagi
pemerintah maupun swasta agar dapat sinergi dalam mennyusun tata kelola hotel syariah.
Dengan mendasarkan pada permasalahan penelitian maka tujuan yang akan dicapai adalah: 1)
memberi gambaran tentang kebijakan usaha hotel syariah di NTB, 2) memberi gambaran
tentang tata kelola usaha pariwisata syariah di NTB, 3) memberi gambaran perbedaan antara
hotel yang dikelola secara syariah dengan yang konvensional, dan 4) mengetahui kinerja
usaha hotel syariah dalam mendukung pariwisata syariah di NTB.
Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dan kuantitatif. Metode kualitatif
digunakan pada tahun ke-1 untuk mengetahui gambaran secara komprehensif tentang
kebijakan dan tata kelola usaha hotel syariah di NTB, sedangkan untuk tahun ke-2 dipakai
metode kuantitatif untuk mengetahui kinerja dari usaha hotel syariah. Pengumpulan data
dilakukan dengan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi untuk penelitian kualitatif
dan menggunakan kuesioner untuk mendukung penelitian kuantitaif.
Dengan menggunakan dua metode tersebut diharapkan akan diperoleh berbagai
temuan dan hasil analisis tentang kebijakan terkini yang diterapkan oleh Pemprov NTB
tentang usaha hotel syariah sekaligus memperoleh gambaran tentang tata kelolanya. Dan juga
dapat diketahui kinerja dari hotel syariah yang selama ini sudah beroperasi.