View Item 
      •   UMY Repository
      • 04. LECTURERS ACADEMIC ACTIVITIES
      • JURNAL
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 04. LECTURERS ACADEMIC ACTIVITIES
      • JURNAL
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERMODALAN BANK SYARIAH

      Thumbnail
      View/Open
      Menjelaskan tentang prinsip-prinsip pada Bank Syariah serta penerapan prinsip syariah dalam permodalan Bank Syariah (166.2Kb)
      Date
      2014-06-20
      Author
      MUHAMMAD, DANANG WAHYU
      LESTARI, AHDIANA YUNI
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Bank Syari’ah adalah bank yang mendasarkan pada prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Syariah tersebut harus selalu dipatuhi oleh Bank Syariah mulai dari pendirian sampai dengan operasionalnnya, termasuk juga dalam hal ini permodalan Bank Syariah. Berkaitan dengan permodalan, modal Bank Syariah tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan secara Syariah, karena hal itu nanti akan menyebabkan bercampurnya sesuatu yang haram dengan yang halal. Sesuatu yang halal harus secara tegas dipisahkan dengan yang haram, demikian juga sebaliknya. Dalam makalah ini dibahas tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah. Ada beberapa prinsip yang berlaku dan harus dipatuhi oleh Bank Syaraiah, diantaranya: Prinsip Al-Ta’awun, Pinsip Menghindar Al-Ikhtinaz, prinsip menghindari dan menjauhkan diri dari perbuatan Gharar, Maysir, dan Riba. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi Islam, maka kegiatan Bank Syariah dapat dilihat dari empat sudut pandang, yaitu: ekonomi ilahiyah, ekonomi ahlaq, ekonomi kemanusiaan dan ekonomi keseimbangan. Sementara itu, dari berbagai pandangan ekonom muslim, dapat diketahui bahwa inti dari nilai ajaran Islam adalah tauhid, yaitu bahwa segala aktivitas manusia di dunia ini, termasuk ekonomi, hanya dalaam rangka ibadah, untuk ditujukan mengikuti satu kaidah hukum, yaitu hukkum Allah. Nilai tauhid, dalam pelaksanaannya diterjemahkan dalam banyak nilai dan terdapat tiga nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi syariah dengan lainnya, yaitu: adl, khilafah dan takaful. Hasil kajian dapat disimpulkan bahwa prinsip syariah berpotensi disimpangi oleh Bank Syariah berkaitan dengan permodalannya. Hal ini dapat dilihat dari dihilangkannya ketentuanyang mewajibkan para pendiri untuk membuat surat pernyataan bahwa modal yang disetorkan ke dalam Bank Syariah tidak berasal dari sumber dana yang diharamkan secara syariah. Konsekuensi dari dihilangkan ketentuan tersebut adalah dimungkinkan modal yang disetor oleh para pendiri berasal dari sumber dana yang diharamkan, dan apabila hal itu benar-benar terjadi maka akan menyimpang dari prinsip Syariah.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/3017
      Collections
      • JURNAL

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV