dc.description.abstract | Batam merupakan salah satu daerah di Kepulauan Riau.
Batam berdasarkan letak geografis berbatasan langsung dengan
Singapura dan Malaysia, dilewati jalur pelayaran internasional,
dari faktor ini menjadikan batam sebagai daerah yang untuk
dijadikan penanaman modal asing bagi investor asing. Konsep
Free Trade Zone merupakan kawasan bebas dari biaya masuk,
PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Penelitian ini menggunakan teori efektivitas, teori
Liberalisme, konsep Paradiplomasi. Tulisan ini bertujuan untuk
mengetahui keefektivitas tata kelola Paradiplomasi Free Trade
Zone (FTZ) di wilayah Batam. Metode yang penulis gunakan
adalah dengan melakukan library research seperti berupa buku,
artikel, jurnal dan berbagai media yang relevan dalam penulisan
ini, dan penulis mewawancarai pihak terkait. Penulis juga
menggunakan metode coding untuk mendeteksi dalam konten
analisis.
Hasil penelitian sementara, dengan kebijakan baru yang
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yang dahulu sistem
sentralistik menjadi desentralisasi, yang mana pemerintah pusat
memberikan kewenangan pengelolaan dan pembangunan kepada
pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Terdapat dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 diganti
menjadi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam
hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 perubahan atas
peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang kawasan
bebas dan pelabuhan bebas Batam untuk Free Trade Zone (FTZ)
wilayah Batam. Kebijakan baru pemerintah Indonesia yang
menganut sistem desentralisasi berdasarkan UU 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada
daerah untuk mengelola dan pembangunan daerahnya sendiri. Ada
beberapa regulasi yang mengatur terhadap hal ini secara khusus
namun dalam praktiknya masih sering terjadi ketidakkonsisten.
Serta belum adanya kesesuaian pelaksanaan Paradiplomasi di
perbatasan. | en_US |