View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KABUPATEN BANTUL

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (46.89Kb)
      DAFTAR ISI (117.1Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (285.8Kb)
      INTISARI (114.5Kb)
      BAB I (186.1Kb)
      BAB II (192.6Kb)
      BAB III (89.31Kb)
      BAB IV (235.9Kb)
      BAB V (86.33Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (94.03Kb)
      LAMPIRAN (156.7Kb)
      LAMPIRAN (135.0Kb)
      LAMPIRAN (69.41Kb)
      LAMPIRAN (61.47Kb)
      NASKAH PUBLIKASI (273.2Kb)
      Date
      2019
      Author
      PUTRI, AINANDA ANISA
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Sebagai pelaksana tugas umum pemerintahan dan pembangunan, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib berlaku netral. Hal ini dipertegas adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Undangundang ini memperjelas dan mempertegas dari netralitas pegawai negeri sebagai borikrat yang merupakan bagian dari Negara. Namun, banyak ASN yang tidak netral dalam pilkada diKabupaten Bantul tahun 2015, sehingga diberlakukan sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada. Hasil yang penulis dapatkan dari penelitian skripsi ini adalah netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Bantul, Sanksi-sanksi bagi ASN yang tidak netral, proses pengawasan dan laporan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum serta peran Lembaga-lembaga yang bersangkutan. Banyaknya temuan ASN yang tidak netral dalam pilkada tahun 2015 diKabupaten Bantul tentunya ditangani langsung oleh panitia pengawas pemilu yang langsung dilaporkan ke Bawaslu DIY maupun ke Ombudsman perwakilan DIY. ASN yang terlibat diberikan sanksi moral teguran tertulis yang dikeluarkan oleh bupati kabupaten Bantul melalui PJ Bupati. Sanksi bagi ASN yang mengikuti kegiatan kampanye dengan memberikan KTP atau identitas lainnya yaitu hukum disiplin sedang hingga berat. Sanksi kepada ASN yang tidak netral yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31015
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV