NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Sebagai pelaksana tugas umum pemerintahan dan pembangunan, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib berlaku netral. Hal ini dipertegas adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Undangundang ini memperjelas dan mempertegas dari netralitas pegawai negeri sebagai borikrat yang merupakan bagian dari Negara. Namun, banyak ASN yang tidak netral dalam pilkada diKabupaten Bantul tahun 2015, sehingga diberlakukan sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada. Hasil yang penulis dapatkan dari penelitian skripsi ini adalah netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Bantul, Sanksi-sanksi bagi ASN yang tidak netral, proses pengawasan dan laporan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum serta peran Lembaga-lembaga yang bersangkutan. Banyaknya temuan ASN yang tidak netral dalam pilkada tahun 2015 diKabupaten Bantul tentunya ditangani langsung oleh panitia pengawas pemilu yang langsung dilaporkan ke Bawaslu DIY maupun ke Ombudsman perwakilan DIY. ASN yang terlibat diberikan sanksi moral teguran tertulis yang dikeluarkan oleh bupati kabupaten Bantul melalui PJ Bupati. Sanksi bagi ASN yang mengikuti kegiatan kampanye dengan memberikan KTP atau identitas lainnya yaitu hukum disiplin sedang hingga berat. Sanksi kepada ASN yang tidak netral yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.