View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KONTRAK RENOVASI RUMAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PDT.G/2015/PN.SMN)

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (47.22Kb)
      HALAMAN JUDUL (364.4Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (223.2Kb)
      INTISARI (112.8Kb)
      BAB I (368.6Kb)
      BAB II (337.7Kb)
      BAB III (194.0Kb)
      BAB IV (381.9Kb)
      BAB V (85.74Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (188.7Kb)
      LAMPIRAN (401.7Kb)
      NASKAH PUBLIKASI (380.9Kb)
      Date
      2019
      Author
      NINDYAWATI, NINDYAWATI
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Kontrak renovasi rumah guna untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia terkadang memiliki kendala dibidang hukum. Tidak terlaksanakannya hak dan kewajiban diantara pihak yang melakukan kontrak tersebut dengan wanprestasi. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji upaya yang dilakukan penggugat saat terjadinya wanprestasi dan cara penyelesaian sengketa pada kontrak renovasi rumah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan ada 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini bahwa upaya yang dilakukan oleh penggugat dalam hal terjadi wanprestasi dalam kontrak renovasi rumah di Sleman adalah dengan melalui somasi yang kemudian penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sesuai dengan pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Smn, hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan menolak untuk seluruhnya. Berdasarkan pada amar putusan majelis hakim bahwa kerugian materiil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Tergugat I wajib membayarkan ganti rugi. Terhadap kerugian immateriil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak dapat dikabulkan oleh hakim karena penggugat tidak dapat membuktikan kerugian tersebut dalam persidangan.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31043
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV