PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KONTRAK RENOVASI RUMAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PDT.G/2015/PN.SMN)
Abstract
Kontrak renovasi rumah guna untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia terkadang memiliki kendala dibidang hukum. Tidak terlaksanakannya hak dan kewajiban diantara pihak yang melakukan kontrak tersebut dengan wanprestasi. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji upaya yang dilakukan penggugat saat terjadinya wanprestasi dan cara penyelesaian sengketa pada kontrak renovasi rumah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan ada 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini bahwa upaya yang dilakukan oleh penggugat dalam hal terjadi wanprestasi dalam kontrak renovasi rumah di Sleman adalah dengan melalui somasi yang kemudian penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sesuai dengan pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Smn, hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan menolak untuk seluruhnya. Berdasarkan pada amar putusan majelis hakim bahwa kerugian materiil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Tergugat I wajib membayarkan ganti rugi. Terhadap kerugian immateriil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak dapat dikabulkan oleh hakim karena penggugat tidak dapat membuktikan kerugian tersebut dalam persidangan.